Lapor pajak online merupakan sebuah langkah yang saat ini terus digalakkan agar kita sebagai warna negara yang baik selalu taat pajak. Mengingat mobilisasi kita tahun ini terbatas akibat pandemic tentunya ini menjadi solusi yang sangat memudahkan si wajib pajak. Nah kebanyakan orang yang sudah biasa membayar dan lapor pajak secara manual bingung bagaimana cara melakukannya secara online.
Dalam mengikuti proses lapor pajak online ada beberpa tahapan yang harus kamu pahami ya. Diantaranya aplikasi apa yang harus kamu pakai ketika akan mengisi efiling, kemudian apa langkah lanjutannya dan sebagainya. Pertama untuk sampai pada efiling bisa lewat web DJP Online langsung atau lewat aplikasi perpajakan resmi yaa. Jika kamu tertarik menggunakan aplikasi resmi perpajakan ini ada beberapa langkah yang harus kamu tempuh.
Lapor pajak online melalui aplikasi perpajakan sangat memberikan banyak keuntungan loh. Diantaranya kamu bisa mendapatkan panduan dalam berbagai persiapan yang harus kamu lakukan. Karena sebelum mengisi efiling untuk lapor pajak online kamu harus mengawalinya dengan beberapa tahapan dulu.
Saat kamu akan lapor pajak online maka kamu harus mempersiapkan nomor EFIN. Dimana EFIN merupakan sebuah rangkaian nomor yang semua wajib pajak harus punya. Electronic Filing Identification Number secara resmi yang berhak mengeluarkan adalah Direktorat Jenderal Pajak. Gunanya untuk bisa melakukan pembayaran atau transaski pajak secara online termasuk lapor pajak online.
Ada dua cara yang bisa kamu tempuh untuk mempunyai nomor EFIN. Diantaranya kamu bisa langsung mengunjungi kantor pajak yang memberikanmu NPWP secara langsung. Atau cara kedua dengan mengirim email permintaan nomor EFIN ke KPP tempat kamu mengurus NPWP. Namun yang harus kamu pahami dalam meminta nomor EFIN ada data diri atau kelegkapan yang harus kamu penuhi. Dimana data diri tersebut harus kamu isi dengan benar akan kamu segera bisa mendapatkan nomor EFIN dan mengakses efiling untuk lapor pajak online.
Diantaranya dokumen yang harus kamu persiapkan adalah KTP fotokopi dan asli untuk kamu yang warna Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing bisa membawa KITAP maupun KITAS, selanjutnya lengkapi pula dokumenmu dengan membawa NPWP fotokopi maupun yang asli dan serahkan ke admin kantor pajak. Biasanya jika kamu lewat email maka kamu akan mendapatkan nomor ini kurang lebih 2 hari kerja dan jika kamu belum mendapat balasan boleh kamu kirim email kembali.
Dalam proses lanjutan sebelum kamu lapor pajak online adalah mengaktifkan nomor EFIN yang kamu peroleh dari kantor pajak. Bagaimana caranya, tentunya kamu harus mengunjungi website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Online.
Setelah kamu membuka situsnya kamu bisa langsung bikin akun dengan klik daftar di sini. Yang kamu perlukan hanya memasukkan nomor NPWP milik kamu, kemudian nomor EFIN yang kamu terima beserta kode keamanan yang telah juga kamu terima, lalu verifikasi langsung. Nah agar kamu bisa berhasil login kea kun Direktorat Jenderal Pajak online yang kamu buat, kamu perlu membuat password terlebih dahulu.
Untuk proses aktifasi kamu perlu masuk ke email kamu, kemudian klik email yang kamu peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak online dan klik alamat yang kamu peroleh. Nah selanjutnya kamu akan langsung mengarah ke halaman login yang dimiliki oleh situs Direktorat Jenderal Pajak Online. Untuk bisa masuk coba isi dengan nomor NPWP dan juga password yang telah kamu punya. Disana EFIN sudah langsung aktif dan kamu sudah bisa langsung melakukan berbagai transaksi pajak termasuk diantaranya lapor pajak online.
Selanjutnya setelah kamu berhasil masuk ke akun Direktorat Jenderal Pajak kamu bisa langsung lapor SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajibanmu lewat efiling. Jika kamu bingung caranya bagaimana, kamu bisa mengikuti panduan yang coba kami paparkan berikut ini.
Dengan penerimaan bukti tersebut mengartikan bahwa lapor pajak online resmi telah kamu lalui prosesnya. Sehingga kewajibanmu akan lapor pajak telah gugur ya.
Enaknya jika lapor pajak online adalah sangat memudahkan kamu untuk melakukan kewajibanmu akan pajak. Kemudian juga aplikasi perpajakan ini sangat mudah loh langkah-langkahnya dan panduannya pun jelas. Apalagi penggunaan aplikasi perpajakan dari KlikPajak ini sudah terintegrasi sehingga semua aktifitas perpajakan disini baik itu pelaporan hingga pelaporan telah terawasi langsung oleh DJP. Akhirnya semua aktifitas pajakmu bisa berlangsung lebih cepat dan efisien selesainya. Nah itulah tadi tahapan dalam lapor pajak oleh yang bisa kamu lakukan lewat efiling resmi di KlikPajak, semoga bermanfaat.